INFOBEKASI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap dua kasus mafia tanah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Melalui konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024), AHY menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah meskipun masa transisi pemerintahan mendekat.
“Walaupun sekarang fokus politik sudah meningkat, tugas utama tetap nomor satu. Kita akan terus gebuk mafia tanah,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli, dengan kerugian lebih dari Rp4 miliar. Sedangkan kasus kedua, dua tersangka menduplikasi sertifikat tanah hingga menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp179 miliar. Kasus ini berkaitan dengan proyek Tol Cibitung-Cilincing.
“Kita harus presisi menyelamatkan setiap rupiah, karena korban utamanya adalah rakyat. Negara juga ikut dirugikan,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada tahun 2024, Satgas Anti-Mafia Tanah mencatat 98 target operasi, dengan 85 di antaranya sudah memasuki tahap P19 dan P21. Total tersangka yang berhasil ditetapkan sebanyak 165 orang, dengan luas tanah 488 hektare, dan potensi kerugian negara mencapai Rp11,6 triliun.
Agus Harimurti Yudhoyono menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. “Tanpa kerja sama yang solid, sulit mengungkap kejahatan ini,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Pejabat Kementerian ATR/BPN, dan pimpinan Kepolisian serta Kejaksaan. (Alvin)