INFOBEKASI.CO, BANTARGEBANG – Tiga Pelaku begal yang menyasar warung internet (warnet) diringkus Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan komplotan begal yang diringkus merupakan spesialis mengincar korban yang berada di warnet.
“Pelaku mengincar korban yang berada di warnet dan ditempat yang sepi,” ungkap Kompol Siswo saat Press Release di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (14/9) petang.
Siswo melanjutkan, pelaku menggunakan pistol mainan untuk melancarkan aksinya.
“Saat korban tiba diwarnet, pelaku langsung menghampiri dengan menodongkan pistol kearah korban,” kata Siswo.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai Polisi dan meminta surat-surat kendaraan dengan berdalih mengecek surat tersebut.
“Selain menodong, pelaku juga mengaku sebagai polisi dan meminta kepada korban untuk menyerahkan HP dan surat-surat motor untuk dicek,” jelas Siswo.
Setelah mengambil Hp milik korban, pelaku mengajak korban dengan alasan untuk mengambil surat-surat kendaraan, namun setelah diperjalanan motor korban diambil paksa oleh pelaku, sehingga melihat motornya diambil, korban langsung berteriak ‘Begal’. Mendengar hal tersebut warga langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bantar Gebang.
Dalam pengakuannya kata Siswo, pelaku sering beraksi diwilayah Bekasi dan Jakarta Timur dengan mengincar korban diwarnet yang tempatnya sepi dan tempat-tempat tongkrongan.
“Pelaku sering berkasus diwilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Mereka mengincar korban yang berada ditempat sepi dan spesialis di tempat warnet,” ungkap Siswo.
Dalam aksinya, pelaku pernah melukai korban menggunakan senjata tajam, namun dalam aksi terakhirnya Polisi tidak menemukan senjata tajam tersebut.
Kini Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor hasil perampasan, dua unit sepeda motor milik pelaku untuk menjalankan aksinya dan satu buah korek api berbentuk pistol.
Kini ketiga pelaku berinisial N (44), F (37) dan S (32) harus menanggung perbuatannya dibalik jeruji besi. Ketiga pelaku yang diringkus dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Yang Didahului dengan ancaman dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.