Kamis, Juni 12, 2025
More
    BerandaArtikelMendagri Copot Rahmat Effendi Sebagai Wali Kota Bekasi Dengan Tidak Hormat

    Mendagri Copot Rahmat Effendi Sebagai Wali Kota Bekasi Dengan Tidak Hormat

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.7-3111 tahun 2023, DPRD Kota Bekasi secara resmi mengumumkan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi. Kemudian menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan tahun 2018 – 2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sampai dengan di lantiknya Wakil Wali Kota bekasi menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023.

    “Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan tahun 2018 – 2023. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah secara tindak korupsi berdasarkan petikan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1899k/PID.sus/2023 tanggal 24 Mei 2023,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya.

    Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianti menjelaskan, bahwa semua proses administrasi sedang berjalan dan prosesnya masih terbilang panjang. Terlebih ada tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi definitif.

    “Inikan masih ada proses administrasi yang harus sudah berjalan, ya kita ikuti saja proses nya. Usai melakukan Paripurna kita akan laporkan kepada Gubernur Jawa Barat lalu melaporkan kepada Kemendagri, lalu memberikan kembali kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjadwalkan proses akhirnya. Jadi masih panjanglah prosesnya,” kata Tri Adhianto usai rapat paripurna ketika dicegat wartawan.

    Sekedar informasi, pada Kamis (6/2/2022) KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka korupsi dan delapan orang lainnya diantaranya, pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

    Sebelumnya Rahmat Effendi melakukan banding atas pengadilan Tipikor Bandung. Namun Mahkaman Agung menolak banding Rahmat Effendi. Dengan status kekuatan hukum tetap, Rahmat Effendi sudah bisa diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU