Kamis, November 7, 2024
More
    BerandaArtikelLarangan Pemilihan Dan Pemekaran RT/RW Dipertanyakan

    Larangan Pemilihan Dan Pemekaran RT/RW Dipertanyakan

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO, BEKASI TIMUR – Larangan pemekaran RT dan RW di Kota Bekasi melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 7 Agustus 2017 yang lalu, dipertanyakan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan.

    Saat dikonfirmasi infobekasi.co, Rabu (20/9), Ronny mengatakan bahwa surat edaran nomor : 100/5799-SETDA.Tapem dimana didalamnya berisikan larangan melakukan pemilihan dan pemekaran RT dan RW di Kota Bekasi, diminta untuk dicabut.

    “Dalam surat edaran tersebut Sekda Kota Bekasi meminta agar para Camat dan Lurah untuk menghentikan proses pemilihan dan pemekaran Rt serta Rw terkait adanya pelaksanaan pilkada dan saya minta surat tersebut untuk dicabut,” tegas Ronny.

    Ronny juga mengatakan, bahwa dalam surat edaran tersebut meminta agar tidak ada aktivitas pemilihan dan pemekaran RT dan RW sampai proses pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah berakhir dan memperpanjang masa baktinya hingga pelaksanaan pilkada berakhir, jika masa bakti RT dan RW tersebut sudah habis.

    “Karena itu, saya meminta sekali lagi agar surat edaran tersebut dicabut karena ditakutkan rawan menimbulkan perpecahan atau konflik di tengah-tengah warga dan hal ini terkesan mengekang proses demokrasi,” imbuhnya.

    Ronny beranggapan, bahwa proses pemilihan RT maupun RW merupakan proses dari peremajaan pimpinan dan pengurus di tubuh RT dan RW tersebut.

    “Sebuah organisasi pastinya membutuhkan peremajaan dan hal ini harus kita dukung, jika tidak maka surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kota Bekasi sama saja menabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015, tentang Rt dan Rw.

    “Saya menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kota Bekasi sama saja menabrak Perda Kota Bekasi mengenai RT dan RW,” tambahnya.

    Ronny menilai, jika surat edaran tersebut tidak dicabut, maka akan menjadi yurisprudensi dimasa mendatang, karena Perda yang telah disusun secara susah payah dan dengan biaya besar dapat dianulir oleh sebuah surat edaran dari Sekda, akan menjadi sebuah preseden buruk.

    “Jika tetap dipertahankan, maka akan menjadi sebuah preseden buruk, maka dari itu harus diluruskan,” tandasnya. (Apl)Q

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU