BEKASI SELATAN – Orangtua bocah berinisial TG (4) melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di sebuah kebon kosong di Kampung Ciketing RT 05/RW 03 Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, Rabu siang (23/8). Diduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari tiga orang.
“Hari ini, saya melaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tetangga saya,” ujar orangtua TG, berinisial NMN (33), Rabu (23/8).
Dia menjelaskan, kejadian ini diketahui pada Jumat (11/8) lalu, Saat itu, korban T bersama teman-temannya sedang bermain di kebon kosong di lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku berinisial VK (20) mendatangi kelompok bocah yang bermain itu. Bahkan, salah satu dari korban, TG, langsung dibuka celananya.
“Menurut penuturan anak saya, pelaku langsung membuka celana dan melakukan sodomi di kebon kosong. Kejadian ini sangat ironis karena di saksikan oleh teman-teman anak saya yang lainnya,” tuturnya.
Naman mulai curiga, saat TG pulang ke rumah. Anaknya mengeluh sakit di bagian anus. Saat diperiksa, diketahui ada luka memar di bagian dubur.
“Saya langsung periksa, ada luka memar di bagian itu. Kemudian saya tanya-tanya, siapa pelakunya? Dia jawab ya itu, tetangga saya yang baru masuk kuliah,” ungkapnya.
Kemudian, ia mencari tahu lebih banyak siapa yang menjadi korban perbuatan cabul.
“Sampai sejauh ada tiga anak yang jadi korban, semuanya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, ia berinisiatif melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.
“Anak saya sudah diperiksa, tapi untuk visum harus dapat rekomendasi dari kepolisian,” tuturnya.
Atas kejadian ini, orangtua TG membuat Laporan Polisi Nomor LP/1.348/K/VIII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, per hari ini. Dalam LP tersebut disebutkan, pelaku telah memasukkan alat kemaluannya ke dubur korban.
Terkait hal ini, Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Masih kita dalami oleh PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres,” pungkasnya.