Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
More
    BerandaUncategorizedKPU Tetapkan Titik Pemasangan APK

    KPU Tetapkan Titik Pemasangan APK

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berharap kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Bekasi-Wakil Kota Bekasi dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Baratdapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU mengenai Alat Peraga Kampaye (APK).

                Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo menyampaikan bahwa lembaganya sudah menetapkan titik yang dilarang untuk memasang APK di Pilkada serentak 2018 kepada Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

                “ Di Kota Bekasi sendiri, Jalan Protokol meliputi, Jalan Sultan Agung-Jendral Sudirman-Ahmad Yani-Ir.H Juanda-KH Noer Ali-Jaya Martono tidak diperbolehkan dipasang APK,” Katanya.

                Selain di jalan protocol, KPU Kota Bekasi juga melarang kepada para kandidat memasang APK di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, instansi kantor pemerintah daerah. “selain di lokasi itu, Bapaslon dipersilahkan dapat menaruh APK-nya jika melanggar nanti menjadi wewenang Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dan Satpol PP untuk dilakukan teguran administrative,” ujarnya.

                Seperti yang ada saat ini, beberapa titik sudah banyak APK para Bapaslon Wali kota-Wakil Wali Kota Bekasi dan Gubernur-Wakil Gubernur bertebaran di beberapa titik. Padahal, Kampanye baru dimulai 15 Febuari mendatang. “ Kampanye baru dimulai pada tanggal 15 Febuari,sekarang masih menjadi wewenang Pemerintah Kota Bekasi, kalau di pohon-pohon itu bisa ditindak lanjut langsung oleh Satpol PP,” kata Kanti.

                Menurutnya, pada Pilkada serentak 2018, KPU telah menyediakan APK masing-masing Bapaslon meliputi Baiho, umbul-umbul dan spanduk. Namun secara design diserahkan pada masing-masing pasangan calon. KPU Kota Bekasi juga menyediakan umbul-umbul bagi masing-masing Bapaslon sebanyak 150 per-Kecamatan dan 30 spanduk Bapaslon untuk perkelurahan Kota Bekasi.

                Sebanyak 14 partai politik diverifikasi secara factual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. 11 parpol lama dan dua parpol baru itu diverifikasi sejak 30 Januari hinggal 1 febuari hari ini. Komisioner KPU Kota Bekasi Syarifudin menjelaskan , verifikasi dilakukan pada kepengurusan, kesekretariatan, dan keterwakilan perempuan.

    KPU Kota Bekasi dalam proses verifikasi factual dengan mendatangi setiap kantor DPC Parpol di Kota Bekasi. Proses verifikasi ini juga didampingi oleh Panwaslu Kota Bekasi. Selain itu, pemeriksanaan juga mengarah pada kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang bersangkutan. Setelah mendapatkan data itu, petugas verifikasi factual akan mensinkronkan degan data Kartu Tanda Pendudukan (KTP).

    Syarifrudin menjelaskan, setiap parpol memiliki kesempatan untuk melengkapi jika ditemukan kekurangan saat proses verifikasi.perbaikan akan dimulai pada satu hari pasca berakhirnya verifikasi faktual. Jika perbaikan sudah dilengkapi akan segera diumumkan. Verifikasi faktual terhadap parpol sebagai syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 mendatang. Maka dari itu parpol yang belum melengkapi akan mendapatkan kesempatan perbaikan.

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU