Sabtu, Februari 8, 2025
More
    BerandaArtikelKPU Tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kota Bekasi Capai 1,8 Juta...

    KPU Tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kota Bekasi Capai 1,8 Juta Jiwa

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Bekasi pada tanggal 27 November mendatang.

    Adapun, penetapan DPS tersebut dihasilkan melalui Rapat Peno Rekapitulasi DPS Tingkat Kota yang diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi, Jumat (09/08) Malam. Dengan, pemetaan Tempat Pemungutan Suara mencapai 3.673 TPS. Sekaligus, Jumlah DPS yang terhimpun mencapai 1.834.988.

    Sebagai catatan, dari 1.834.988 itu terdiri dari 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.

    Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, KPU Kota Bekasi baru saja merampungkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Kota Bekasi melalui Rapat Peno Rekapitulasi.

    “Hari ini Alhamdulillah Pleno Rekapitulasi, Daftar Pemilih Sementara, Kami tetapkan daftar pemilih kita itu sementara ada sebanyak 1.834.988 dari 12 Kecamatan yang ada di Kota,” ucap Ali Syaifa selepas pelaksanaan Rapat Pleno dilokasi, Jumat Malam.

    Sementara ditempat bersamaan, Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir menambahkan, penetapan DPS sendiri diantaranya berdasarkan laporan dari para Panitia Pemungutan Suara ditingkat Kelurahan maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya dilakukan proses  pemutakhiran data pemilih ataupun coklit dari para petugas Pantarlih.

    “Jadi dari hasil analisis pencermatan terhadap data-data rekapitulasi di PPK Kota Bekasi, Kami melakukan analisis pencemaran terhadap data ganda, data invalid,” jelasnya

    Selain itu, KPU Kota Bekasi melakukan penyandingan Data Pemilih dengan Kota lain maupun Provinsi lain. Alhasil, penetapan DPS bisa dirampungkan untuk diumumkan kepada publik.

    “Kemudian kepada masyarakat juga diberikan himbauan, bagi yang belum terdaftar pada proses pencoklitan bisa mendatangi PPS maupun PPK setempat ataupun Kantor KPU Kota Bekasi untuk selanjutnya dilakukan pencoklitan. Dan bilamana sudah terdaftar sebagai DPS masyarakat bisa mengecek hal tersebut di cekdptonlinekpu.go.id,” paparnya. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU