INFOBEKASI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Bekasi pada 11 Agustus mendatang. Pengumuman ini sangat dinantikan, mengingat pentingnya validasi data pemilih untuk kelancaran pemilihan.
Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kota Bekasi telah selesai dilaksanakan dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Saat ini, KPU sedang menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) setelah pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Pada 11 Agustus mendatang, Data Pemilih Sementara (DPS) di Kota Bekasi akan diumumkan. Saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sedang mengunggah data melalui aplikasi Sidalih,” kata Faris Ismu Amir, Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bekasi.
Faris Ismu Amir menjelaskan, setelah data diunggah ke aplikasi Sidalih, pada 3 Agustus akan diadakan Rapat Plano di tingkat kelurahan dan kecamatan. Proses ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan data yang diunggah sudah akurat.
KPU Kota Bekasi telah memperkirakan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Kota Bekasi mencapai 1.845.092 jiwa, terdiri dari 906.747 laki-laki dan 938.345 perempuan. Untuk pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada November, KPU mencatat adanya 3.671 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara. Jumlah ini berkurang sekitar 48,14 persen dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 yang mencapai 7.074 TPS.
Hasil laporan Coklit akan disandingkan dengan data DP4 untuk menetapkan DPS pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Pengolahan dan validasi data ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih sudah lengkap dan akurat, sehingga pemilihan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (Alvin)