INFOBEKASI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah resmi membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi telah siap melaksanakan tahapan pendaftaran, termasuk sosialisasi dan pengawalan administrasi persyaratan bakal calon kepala daerah. Seluruh persyaratan mengikuti norma yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.
Ali Syaifa juga menekankan bahwa pendaftaran calon kepala daerah kali ini harus sesuai dengan pedoman hukum yang telah disesuaikan oleh KPU RI. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 menjadi acuan utama dalam proses ini.
Tahapan pendaftaran calon ini akan berlangsung pada 27 hingga 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Menurut Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 528 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi ditetapkan sebesar 88.509 suara. Penghitungan ini didasarkan pada hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam pengusungan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Dengan demikian, setiap partai politik atau gabungan partai yang ingin mengusung calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara ini untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Alvin)