BEKASI SELATAN – Fiki, (19), pelaku pencabulan dua bocah di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi, dilepas pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, Jumat (26/08), Fiki ditangkap Kepolisian dirumahya di daerah Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Jumat malam dia diamankan, dan diperiksa pada Sabtu (26/08) pagi, sekarang dia dilepas, belum tahu alasanya,” kata Komisioner Bidang Pengaduan Hukum dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Rury Arief Rianto di Polres Metro Bekasi Kota.
Rury menceritakan pada saat pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, terduga pelaku terlihat dingin.
“Pada saat diperiksa itu, dia santai banget, tidak ada penyesalan dari wajahnya. Dia juga menyangkal kalau telah melakukan perbuatan seperti itu, alasanya pada saat kejadian, dia sedang berada di kampusnya,” kata Rury.
Untuk hasil visum, Rury menjelaskan analisis dokter menyatakan luka di dubur korban memang sudah kering, namun sudah dalam keadaan tidak virgin.
“Lukanya memang sudah kering, tapi dokter menyatakan jika duburnya sudah tidak virgin lagi,” ucapnya.
Sementara itu orangtua pelaku berinisial N menyayangkan tindakan Kepolisian yang melepaskan pelaku yang diduga menyodomi dua anak di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (11/08).
Alasannya dilepas kurang bukti, terus pas kejadian juga dia ada di kampusnya,” kata N di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/08).
Dilepasnya Fiki membuat N geram, N merasa Kepolisian seperti memihak kepada pelaku dan seakan akan menyepelakan kasus sodomi yang menimpa anaknya.
“Dari awal aja kita udah merasa disepelekan, tanggal 14 Agustus 2017 kita buat laporan, kita mau visum, Polisi bilang dokternya engga ada, visum hari Rabu 16 Agustus 2017 aja, lukanya keburu kering. Kita minta surat visum diluar, polisi gak ngijinin,” katanya.
Tidak berhenti sampai disitu, N juga merasa heran, jika pemanggilan saksi pelaku begitu cepat, tidak seperti pemanggilan saksi dari korban.
“Pada saat kita laporan, polisi minta saksi tapi besoknya di panggil. Lain hal sama pelaku, dia ke Polres langsung bawa saksi teman kampusnya, udah kaya disiapin sama dia,” ucapmya.
Kini N dan keluarga korban lainya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota untuk menanyakan kelanjutan kasu sodomi yang diduga dilakukan oleh Fiki.
Sementara itu dari pihak Kepolisian, hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait kasus sodomi yang terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2017 di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi.