Jumat, November 15, 2024
More
    BerandaArtikelKomplotan Pencuri Spesialis Mini Market Diciduk Petugas

    Komplotan Pencuri Spesialis Mini Market Diciduk Petugas

    Info Bekasi -

    Komplotan Pencuri Spesialis Mini Market Diciduk Petugas

    INFOBEKASI.CO, BANTARGRBANG – Satu dari empat pelaku pencurian spesialis Alfamart diringkus Reskim Polsek Bantar Gebang. Pelaku meraup abis barang-barang yang ada di Alfamart di Jalan Raya Pangkalan 2, RT.06/11, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar gebang, Kota Bekasi.

    Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan komplotan pencurian spesialis toko Alfamart membobol gembok dengan alat yang telah disiapkan.

    “Ke empat pelaku beraksi pada subuh ketika toko sepi dan digembok, mereka membobol gembok dengan alat yang dibawa” ungkap Kompol Siswo saat Press Release di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (14/9/2017).

    Siswo melanjutkan, dalam aksinya para pelaku mengambil barang seperti kotak susu, susu kaleng, kosmetik hingga rokok dan dimasukan kedalam mobil milik pelaku.

    “Setelah pelaku berhasil mengambil barang, warga sempat memergoki aksinya hingga pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil” jelas Siswo.

    Disaat melarikan diri, anggota polisi yang berada didekat lokasi mengejar pelaku yang menggunakan mobil dengan berkecepatan tinggi, namun ketika sampai di Jalan Raya Setu, ban depan sebelah kiri mengalami pecah ban.

    “Saat pengejaran mobil pelaku mengalami pecah ban, namun dipaksakan melaju untuk menghindari kejaran polisi” terang Siswo.

    Namun, ketika sampai di Cibuntu dekat Kalimalang, mobil pelaku berhenti karena pelek hancur sehingga pelaku turun dan melarikan diri.

    Saat melarikan diri, satu dari empat pelaku berhasil diringkus Polisi dan mengamankan barang bukti yang berada didalam mobil pelaku.

    Saat dilakukan penyelidikan terhadap rumah pelaku, ditemukan barang-barang hasil curian tersebut.

    Pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 37.657.000 akibat pencurian yang dilakukan komplotan pelaku.

    Kini, ketiga pelaku berinisial ES, M dan RS menjadi burunon Polisi. Pelaku yang telah diringkus berinisial TTH (42) harus mengakhiri aksinya didalam jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU