Selasa, Februari 18, 2025
More
    BerandaArtikelKehabisan Stok Blangko KIA. Pemkot Bekasi Minta 20000 Blangko Dari Depok Dan...

    Kehabisan Stok Blangko KIA. Pemkot Bekasi Minta 20000 Blangko Dari Depok Dan Bogor

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Pemerintah Kota Bekasi kembali kehabisan stok blangko Kartu Identitas Anak (KIA).Padahal, pihaknya telah meminta 10.000 blangko dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Untuk memenuhi permintaan pembuatan KIA, Pemkot Bekasi kembali meminta 20.000 blangko KIA dari wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

    “Ya kita terpaksa meminjam blanko ke wilayah lain. Melihat animo warga Kota Bekasi untuk membuat KIA ini sangat tinggi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (31/1/2019).

    “Total kita pinjam 30.000 dari wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor,” kata Rahmat Effendi lagi.

    Rahmat menjelaskan, pihaknya tak menyangka antusias masyarakat dalam melakukan pembuatan KIA.

    Pasalnya, saat peluncuran pembuatan KIA awal Desember 2018, pihaknya hanya mempunyai 10.000 blangko.

    “Saat launching, kita pikir cukup 10.000 blangko sampai dengan pengadaan blangko baru 2019 ini,” ucapnya.

    “Ternyata luar biasa membludak sehingga stok blangko kita habis, tapi kita inisiatif pinjam agar pelayanan KIA bisa tetap berjalan sampai nanti pengadaan blangko baru,” katanya lagi.

    Untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi berencana menambah persediaan blangko sebanyak 200.000 dan saat ini masih dalam tahap pelelangan.

    “Lagi dicetak 200.000. Lagi dicetak kan tender dulu, nanti dicetak, sekarang itu yang kita keluarin itu yang pinjem,” ujar Rahmat Effendi.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, pencetakan KIA sudah mencapai sekitar 25.000 lebih.

    Sedangkan jumlah pemohon KIA telah mencapai sekitar 100.000 pemohon.

    “Ini kita batasi pencetakannya, tiap satu KK (kartu keluarga–Red) satu anak dulu yang bisa diluncurkan KIA. Sampai nanti pengadaan blangko baru 200.000 itu selesai,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penerbitan KIA dibagi dua jenis. Pertama, untuk kalangan anak-anak berusia 0 sampai enam tahun, dalam identitasnya tidak disertakan foto.

    Kedua, untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 17 tahun minus 1 hari, identitas tersebut akan dilampirkan foto dalam blangko tersebut.

    Syarat pembuatannya, membawa E-KTP kedua orangtua, akta lahir Anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2×3 anak atau bisa foto di kecamatan masing masing wilayah.

    Proses pembuatan KIA untuk anak bisa dilakukan di kecamatan wilayah masing-masing di Kota Bekasi atau di dua mal pelayanan publik yang terletak di Pondok Gede dan Pasar Proyek. (sumber : wartakota.tribunnews.com)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU