BEKASI SELATAN – Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Siti Farida Hanoum mengungkapkan bahwa kedepan tidak boleh ada lagi Jaminan Kesehatan yang dipegang aturannya oleh Daerah, termasuk Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Keluarga (KS-NIK) yang saat ini sedang ramai disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Hal ini sesuai permendagri nomor 33 tahun 2017 bahwa semua jamkesda wajib integrasi kepada BPJS kesehatan. Jadi kedepan nggak ada lagi per daerah. Semua hanya satu program di nasional,” ungkap Hanoum, Selasa (22/8).
Hanoum mengatakan, berdasar permendagri tersebut, maka pihaknya akan konsen pada upaya menyelaraskan jamkesda yang dalam hal ini KS-NIK supaya dapat segera berintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Karena faktanya, saat ini program baru berupa KS-NIK masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah Kota Bekasi.
“Upaya BPJS untuk koordinasi selalu kami lakukan sehingga tidak ada lagi pengelolaan daerah, tapi hanya ada satu program nasional. Tinggal sekarang menunggu komitmen pemda aja. Semoga 2018 bisa diintegrasikan secara total. Kami kan sebagai badan negara yang diamanatkan uu. Ini kan kebijakan negara pusat bukan daerah. Jd jangan ada lagi nanti jaminan daerah,” terangnya.(sel)