INFOBEKASI.CO, BEKASI TIMUR – Seorang pemuda bernama Singgih Prasetyo (22) di tangkap petugas Polsek Bekasi Timur karena melakukan pencurian kendaraan roda dua milik Adam (22) di rumah kontrakan Kampung Bekasi Mede RT 03 RW 02 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang tejadi pada Bulan Agustus 2017 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas Polsek Bekasi Timur menangkap pelaku yang sempat buron selama satu bulan setelah dilaporkan pemilik kendaraan tersebut.
“Kejadiannya sudah hampir satu bulan lebih, pelaku sempat buron dan menjadi DPO dan akhirnya dapat dibekuk pihak kepolisian pada Senin (26/09) kemarin,” ungkap Kompol Erna Ruswing Andari Kasubaghumas Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Erna, aksi pencurian yang dilakukan tergolong berani. Pelaku bersama dua orang rekannya bernama Andro (20) dan Kebib (21) yang saat ini masih diburu polisi, mereka membongkar kunci gembok dan membuka pengaman motor Beat korban nopol B-3122-FXP dengan menggunakan kunci letter T.
“Dalam melakukan aksinya pelaku ini berani, karena nekad membongkar pagar dan motor korban yang saat itu terparkir di halaman rumah korban,” kata Erna.
Selama hampir sebulan lebih buron, petugas akhirnya dapat membekuk pelaku di Jalan Rawa Kalong Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara.
“Tertangkapnya pelaku setelah diketahui pelaku mencoba menjual sepeda motor hasil curian tersebut, melalui online facebook group “radio balap liar bekasi” seharga Rp 2 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang rekannya yang masih buron, kasusnya kini di tangani Polsek Bekasi Timur.