INFOBEKASI.CO – Sekitar satu bulan lebih jelang masa kampanye terbuka Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Derah dan Pemilihan Legislatif, mencuat desakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi untuk bersikap netral. Peringatan tersebut disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Senin (16/10/2023).
“Itu kan memang sudah ketentuan undang-undang, saya akan terus ingatkan dan monitor,” kata Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
Ia menambahkan lebih lanjut, Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara di Kota Bekasi yang terlibat dalam politik praktis.
“Kalau rekomendasi nya sudah seperti itu ya kita ada aturan nya kita tinggal jalankan saja,” kata Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dengan penegasan.
Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi turut serta menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) sebagai lembaga pengawasan Pemilu baik itu Pemilihan Presiden, Kepala Daerah, ataupun Legislatif.
“Saya berharap Bawaslu Kota Bekasi juga menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) secara benar. Karena mekanisme kaitannya kinerja Bawaslu nya juga bisa di laporkan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Raden Gani Muhamad.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai aparatur sipil negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sudah jelas bila aparatur sipil negara harus mengacu pada asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aparatur sipil negara pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Alvin)