Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan putusan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Lai Bui Min penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Lai Bui Min akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
Lai Bui Min merupakan pengusaha terpidana kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri jaksa eksekutor KPK telah melakukan vonis kepada pengusaha penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
“Jaksa eksekutor KPK telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi. Dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Melalui persidangan La Bui Min terbukti dengan meyakinkan telah menyuap Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin. Suap itu dilakukan beberapa kali dengan total suap sebesar Rp. 4,1 miliar.
Terpidana kasus suap itu terkait dengan pengadaan lahan seluas 14.392 meter persegi di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi. Pengadaan lahan itu akan digunakan untuk sarana publik.
Sementara itu Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menunggu persidangan. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pria yang biasa disapa Pepen itu menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Ia tertangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 6 Januari 2022 ini.
“Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Setelah KPK melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi maka wewenang penahanan terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung. (tim)