INFOBEKASI.CO – Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) pada Selasa, 18 April 2023. Pemerintah Kota Bekasi selaku pemilik dan pemegang saham pengendali PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dalam RUPS Tahunan tersebut telah melakukan evaluasi dan mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi.
Atas keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi, Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi Muhammad Fikri Aziz mengedepankan sikap memahami keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi sebagao bentuk kewenangan mutlak sebagai pemilik dan pemegang saham pengendali di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
“Saya Menghormati, menerima dan legowo atas keputusan pemberhentian saya, saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi agar dapat lebih maju dan berkembang,” kata Muhammad Fikri Aziz.
Ia menambahkan bawah dirinya memahami bahwa keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi dalam RUPS sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.
“Saya menyadari bahwa saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja dihadapan Bapak Plt Walikota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan saya sebagai direksi BUMD,” kata Muhammad Fikri Aziz.
Ia meyakini bahwa pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengajak semua pihak untuk dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.
“Sebagai penerima mandat saya paham dan mengerti bila ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga semua pihak bisa menerima dengan keputusan pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Muhammad Fikri Aziz.
Ia juga menyampaikan ucapaan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini membantu PT Sinergi Patriot Bekasi dalam menjalankan fungsinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
“Saya Mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PT Sinergi Patriot Bekasi dan saya secara pribadi selama ini, dan kepada seluruh Masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, jajaran Sinergi Patriot Bekasi, Mitra Bisnis, Rekan-rekan media dan semua kolega,” kata Muhammad Fikri Aziz. (Alvin)