Selasa, Februari 18, 2025
More
    BerandaArtikelJadi Calo TKK, Mantan Anggota Dewan Pengawas BUMD PD Migas

    Jadi Calo TKK, Mantan Anggota Dewan Pengawas BUMD PD Migas

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Mantan Anggota Dewan Pengawas BUMD PD Migas Kota Bekasi Bambang Hariyanto alias Tolet dibekuk polisi lantaran dugaan telah melakukan penipuan sekaligus penggelapan senilai Rp 20 juta dengan dalih bisa meloloskan korban untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Selatan, Kompol Jupriono menjelaskan, Bambang Hariyanto dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.

    “Awal mula kejadian korban, Sukron Makmun (33) mendapatkan informasi dari saksi Nataniel Ricard Rahaweman bahwa tersangka Bambang Hariyanto bisa membantu memasukan korban menjadi TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Selanjutnya tersangka meminta uang senilai Rp. 20 juta sebagai syarat untuk bisa menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” kata Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).

    Kompol Jupriono menambahkan bila tersangka Bambang Hariyanto alias Tolet melancarkan aksinya di wilayah Terminal Damri, Kayuringin, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada 2021 silam.

    “Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu, 01 September 2021, sekitar jam 12:30 Wib di Terminal Damri Kayuringin Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Hingga saat ini korban belum juga dipekerjakan di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sehingga menelan kerugian Rp 20 juta,” jelas Kompol Jupriono.

    Sekedar informasi, tindakan penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2023/ SPKT / RESTRO BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: SP.SIDIK/236/ VI /2023/Reskrim, tanggal 09 Juni 2023. Surat Perintah Tugas No. Pol. : SP.TUGAS /236/VI/2023/Reskrim, tanggal 09 Juni 2023. 2. 3. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU