INFOBEKASI.CO – Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasiona Indonesia (KONI) sudah mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI kepada Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Kota Bekasi periode 2023-2027.
Untuk sementara berikut dukungan dari cabang olahraga untuk para Bakal Calon Ketua Umum KONI, Tri Adhianto 30 dukungan, Ekowati 14 dukungan, Arif Rahman Hakim 10 dukungan, Hedi Yustaja 2 dukungan, Sudi 2 dukungan, dan Gilang 1 dukungan.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga sudah menyerahkan langsung formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI. Kedatangan Tri Adhianto di sekretariat panitia pemilihan Ketua Umum KONI didampingi banyak pengurus cabang olahraga dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non eselon, Kepala Dinas, Camat dan Lurah.
Saat menjawab pertanyaan wartawan terkait syarat pencalonan saat pengembalian formulir termasuk jumlah Cabor yang mendukung dalam pencalonannya, Tri menyatakan menyerahkan semuanya kepada Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bekasi periode 2023-2027.
“Kalau terkait berapa cabang olagraga yang mendukung saya, teman-teman silahkan bertanya kepada panitia dan biar panitia yang menyampaikan, karena formulir sudah saya kembalikan ke panitia sebagai bentuk keinginan membangun olahraga di Kota Bekasi untuk lebih maju kedepan,” Kata Tri.
Tri Adhianto yang juga berstatus sebagai Plt Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa dirinya siap melanjutkan kepemimpinan Abdul Rosyad Irawan selama dua periode.
“Kami punya keinginan kuat membangun Kota Bekasi dari sisi olahraga terutama melalu Cabor yang ada di tubuh KONI. Tentunya penangananya harus serius dan butuh konsentrasi dan dukungan semua pihak, terutama dalam mensukseskan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026,” Tri Adhianto kepada wartawan.
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Bekasi, Abdul Khoir menjelaskan bahwa selain mengisi formulir pendaftaran dan memiliki 10 dukungan dari cabang olahraga, para Bakal Calon harus memenuhi persyaratan berupa perizinan dari lembaganya.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bakal Calon (Balon) yang berasal dari ASN, TNI, POLRI ataupun BUMN dan BUMD harus mendapat surat izin dari lembaga asalnya. Namun tidak untuk kepala daerah yang ikut mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kota Bekasi,” kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Bekasi, Abdul Khoir. (Alvin)