BEKASI SELATAN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi meminta agar para penjual hewan kurban memiliki sertifikasi sehat bagi hewan kurban yang dijualnya.
Seperti yang disampaikan Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Makbullah, sertifikasi bebas penyakit yang disertakan ke dalam hewan kurban yang diperdagangkan, merupakan syarat wajib bagi para pedagang untuk menjamin bahwa hewan kurban dagangannya bebas dari penyakit kuku dan mulut.
“Kalau mereka memiliki sertifikasi tersebut, maka hal ini menjadi nilai tambah bagi penjualnya dan warga yang membeli hewan kurbannya pun merasa jauh lebih tenang karena hewannya bebas dari penyakit,” tutur Makbullah kepada infobekasi.co.id, Selasa (15/8).
Sambung Makbullah, sertifikasi bebas penyakit yang dimiliki oleh para pedagang tersebut, selain memberikan rasa nyaman bagi calon pembeli hewan kurban, hal ini juga sebagai bukti bahwa hewan kurban yang diperdagangkan di Kota Bekasi bebas dari penyakit yang cukup mematikan.
“Sertifikasi ini juga sebagai bukti bahwa hewan kurban yang diperdagangkan di Kota Bekasi terbilang cukup sehat, karena dikontrol kesehatannya,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, hewan kurban baik sapi dan kambing yang dijual untuk Hari Raya Idul Adha, sebenarnya diwajibkan kepada penjual hewan kurban untuk memiliki sertifikasi sehat sebagai jaminan bahwa hewan kurban yang dijual layak konsumsi dan tidak membahayakan bagi konsumen.
Selain itu pula, hewan kurban yang dijual pun harus jelas asal usulnya, sehingga pembeli merasa nyaman membeli hewan kurban tersebut.
“Himbauan ini kami lakukan agar penjual kambing dan sapi tidak menjual hewan dengan keadaan yang tidak sehat, apalagi memiliki penyakit,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas di lapangan jika menemui adanya indikasi hewan kurban yang diperdagangkan berpenyakit.
“Kami akan mengambil tindakan tegas jika di lapangan terdapat temuan hewan kurban yang dijual memiliki penyakit,” pungkasnya. (Apl)