INFOBEKASI.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi antara RS dan NHA pada tahun 2021. Klarifikasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan langsung yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) internal.
Dari hasil penyelidikan tersebut dipandang perlu diumumkan ke publik guna klarifikasi terkait dugaan gratifikasi antara RS dan NHA pada tahun 2021.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi meluruskan informasi yang dianggap tidak benar. Hal ini sesuai dengan hasil penyelidikan PPNS internal.
Tim pengawas PPNS DukcapiI Kota Bekasi Iman Rohiman menjelaskan tudingan gratifikasi tersebut tidaklah benar. Proses klarifikasi yang dilakukan tim memanggil kedua pihak, yakni RS dan NHA sebagai terduga pada tanggal 4 April 2023.
“Kami tim pengawas internal PPNS Dukcapil Kota Bekasi, sudah memanggil terduga atas nama RS dan NHA ini. Kami sudah melakukan klarifikasi dan mereka juga mengklarifikasi informasi praduga gratifikasi yang beredar,” kata Iman Rohiman, Kamis (06/4/2023).
Iman Rohiman menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi, tim PPNS Dukcapil menemukan fakta hutang-piutang, dengan didukung dokumen kwitansi pelunasan yang diberikan NHA kepada RS.
“Tim menemukan fakta telah terjadinya transaksi hutang-piutang saudari NHA dengan saudara RS atas dasar pertemanan pada tahun 2021 lalu, yang tidak ada sangkutpaut pekerjaan saudari NHA di Dukcapil Kota Bekasi,” kata Iman Rohiman.
Dengan begitu, tambah Iman Rohiman, Disdukcapil sudah memastikan tidak adanya pelanggaran atau gratifikasi yang di tudingkan sebelumnya oleh seorang yang tidak di kenal melalui pesan WhatsApp kepada NHA.
“Ini perdata dan keduanya sudah menyelesaikan urusannya. Berita yang diinformasikan oleh seorang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp kepada saudari NHA yang dilakukan beruturut-turut selama hampir 1 minggu itu, tidak benar adanya dugaan gratifikasi,” jelas Iman Rohiman. (Alvin)