Guru cabul di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Bekasi akhirnya diringkus oleh polisi. Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya di tangkap pada Sabtu (26/11).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku tersebut berinisial AD (28) ditangkap karena mencabuli tiga siswi sebuah SD Negeri di Kota Bekasi.
“Pelaku ditangkap pada 26 November 2022 di daerah Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, di rumah temannya,” ujar Hengki, Senin (28/11).
Hengki menuturtkan, pada penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju seragam milik korban dan akta kelahiran. Pelaku sudah melarikan diri sejak di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan pada Kamis (3/11).
Hengki menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 16 tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dia sempat tinggal di rumah rekannya di Sumatera Utara, lalu kami kejar dan akhirnya berhasil ditangkap dua hari lalu di Riau,” jelasnya.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah ibu orang tua korban berinisial S (36) melaporkan dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya berinisial KN (7). Korban yang sedang duduk di bangku kelas dua dicabuli di ruang kelas.
Selain KN, terdapat dua tersangka lain yang sudah membuat laporan serupa dengan tersangka yang sama. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus asusila yang dilakukan DN juga diduga menimpa siswi lain.