Sabtu, Maret 15, 2025
More
    BerandaArtikelDua Pria Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

    Dua Pria Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

    Info Bekasi -

    Dua Pria Spesialis Curanmor Diciduk Polisi
    INFOBEKASI.CO, MEDAN SATRIA – Aksi Muhammad Sopyan (23) dan Renhat Sibarani berakhir sudah, pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi,berhasil diringkus Kepolisian Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (04/09) lalu.

    Keduanya ditangkap setelah kepolisian berhasil mengungkap aksi terakhir kedua pelaku yang dilakukan di areal PT Bumi Alam Segar (BAS) Jalan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.

    Kepolisian yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung bergerak cepat, satu pelaku bernama Renhat Sibarani berhasil ditangkap di Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

    “Dari penangkapan tersebut kita dapatkan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol B 4676 KBT,” kata Kanit Polsek Medan Satria AKP Wahid Key, Selasa petang (05/09).

    Setelah mengamankan Renhat, polisi melakukan pengembangan, rekan pelaku bernama Sopyan berhasil diamankan di rumahnya di Kavling Oman Jaya 1, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, dengan timah panas bersarang dikaki pelaku.

    “Dia mencoba kabur, makanya kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki nya. Satu orang temanya bernama Roy sekarang dalam pengejaran ,” ucap Wahid.

    Wahid menambahkan, kelompok ranmor ini merupakan pemain lama, satu rekanya bernama Ferdi alias Rombeng kini sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Bekasi.

    “Dulu 5 tahun yang lalu si Renhat, saya yang nangkep, dulu dia masih dibawah umur sekarang sudah dilepas eh..berulah lagi, rekanya si Ferdi sekarang di Lapas Bulak Kapal,” kata Wahid.

    Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan komplotan ranmor ini kerap masuk kedalam rumah lewat jendela.

    “Tanpa sepengetahuan penghuni rumah dia masuk kedalam rumah lewat jendela, dia ambil motornya,” ucap Wahid.

    Terkait dengan penjualan sepeda motor, Wahid mengatakan sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat.

    “Dijual ke daerah Karawang, kisaran harga sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, hasilnya mereka bagi-bagi,” kata Wahid.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU

    class 76 unblocked | drive mad unblocked 76 | unblocked games 76 | class 76 unblocked | drive mad unblocked 76 | unblocked games 76 | class 76 unblocked | drive mad unblocked 76 | unblocked games 76 | İstanbul Escort | İstanbul Escort | porn sub ita | canlitv.watch | |