Selasa, Februari 11, 2025
More
    BerandaArtikelDisparbud Kota Bekasi : Selama Ramadan Panti Pijat, SPA dan Kelab...

    Disparbud Kota Bekasi : Selama Ramadan Panti Pijat, SPA dan Kelab Malam Tutup

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Jelang Ramadhan Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan, selama bulan puasa  tempat hiburan, panti pijat, spa dan lainnya untuk tutup guna menghormati masyarakat yang tengah beribadah.

    Himbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Nomor : 556/235-Diaparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, akan menindaklanjuti maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekasi Nomor 451/1287/SETDA. Kessos, Nomor B/584/III/Hum.5.1/2023, dan Nomor B/198/III/2023.

    Surat tersebut keluar  dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan Ramadan dengan amalan baik.

    “Dimana melalui pointnya, baik penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya,” kata Abi Hurairah.

    Ia menambahkan diharapkan bagi pengusaha tidak melakukan aktifitas atau tutup sementara mulai sejak tiga hari sebelum bulan ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

    “Sesuai keterangan surat edaran yang sudah kita sampaikan,” kata Abi Hurairah yang juga mantan Kasat Polisi Pamong Praja tersebut.

    Abi Hurairah mengatakan para pelaku usaha dipinta untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Apabila tidak mentaati aturan yang berlaku akan ada sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran atas peraturan yang sudah ditetapkan.

    “Mereka harus tutup, untuk menghormati bulan puasa dan menghormati orang-orang yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dengan kedepannya, kami sangat berharap tidak ada para pelaku usaha yang nantinya melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada Satpol-PP yang menindak,” jelas Abi Hurairah. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU