INFOBEKASI.CO, BEKASI SELATAN – Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah menggodok peraturan Walikota Bekasi terkait larangan pemberhentian Ojek Online disembarang tempat.
Dalam upaya pemberlakuan perwal tersebut, Kepala Dinas Perhubungab Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan titik-titik khusus untuk pemberhentian sementara para Ojek Online di tempat-tempat strategis, seperti Mall, Stasiun dan lainnya.
“Kalau pangkalan ojek online kan sampai saat ini belum tuntas lokasi-lokasinya. Dengan swasta pun kita akan berusaha memanggil mereka supaya disiapkan space untuk tempat tunggu sementara. Mungkin bisa buat semacam parkir,” ujar Yayan kepada infobekasi.co, Senin (9/10).
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah mendata lokasi-lokasi mana saha yang dapat dipakai untuk dapat difungsikan sebagai tempat tunggu sementara angkutan online.
“Kita lagi minta nih, tapi udah ada beberapa titik kayak di depan Metropolitan Mal tuh kan ada pinggir kali luas itu akan kita pakai. Kita kerjasama,” imbuh dia.
Yayan juga mengatakan, bahwa pihaknya pun telah meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyediakan lahan pemberhentian ojek online di Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur.
“Kita udah minta tapi mereka (PT KAI) belum ada jawaban yang untuk di stasiun bekasi timur,” pungkasnya.(sel)