INFOBEKASI.CO, BEKASI TIMUR – Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Nardi menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk pengantaran dokumen administrasi negara kerumah warga yang melakukan permohonan Akta, KK, maupun KTP-Elektronik.
“Saat ini kan pemerintah sedang ada program pengantaran dokumen ke rumah. Program kita ini semua Gratis. Nggak dipungut biaya apapun. Jadi kalau diminta jangan dikasih uang,” ucap Nardi kepada infobekasi.co, Rabu (6/9).
Ia menghawatirkan, program yang baru berjalan ini bisa saja dimanfaatkan sejumlah pihak, terlebih dokumen yang diantarkan sifatnya sudah ‘matang’ alias dokumen jadi.
“Bukan kita nggak mau ngejalanin ini tapi dikhawatirkan. Kan dkirim ke rumah itu via petugas kecamatan dan kelurahan, bukan disduk. Bisa jadi yang nerima dokumen bukan orang yang bersangkutan meski ada tanda terimanya. Kalau tepat sasaran nggak masalah. Takutnya nggak sampai kan kita yang repot, disduk yang diprotes,” ucapnya.
Ia menambahkan, alangkah lebih baik apabila dokumen yang nantinya akan diantarkan ke rumah warga tersebut diterima langsungboleh kepala keluarga ataupun anggota keluarga yang namanya tercantum di KK, bukan melalui perwakilan.
“Memang dikhawatirkan kan jadi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Apalagi ini udah barang mateng,” pungkasnya. (sel)