INFOBEKASI.CO, BEKASI TIMUR – Banyaknya warga yang tinggal non permanen atau ngontrak di Kota Bekasi menjadi problematika tersendiri bagi pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, kebanyakan dari warga tersebut tidak tertib administrasi.
Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Nardi mencatatkan, sedikitnya 2-3 persen dari total jumlah penduduk terdaftar yang tinggal di Kota Bekasi merupakan warga pengontrak.
“Ada lumayan, ya nggak banyak banget sih yang nggak terdata. Kalau persentasenya, kan dari 2,4 juta, ya ada sekitar 2-3persennya lah, sekitar 72 ribu penduduk,” ucapnya saat ditemui infobekasi.co diruang kerjanya, Jumat (27/10).
Ia mengimbau kepada para warga pengontrak diatas satu tahun agar dapat segera mengurus dokumen administrasinya ke pemerintahan Kota Bekasi agar warga pengontrak pun bisa mendapatkan fasilitas yang sama dengan warga permanen.
“Karena kan kemungkinan kalau udah setahun ya mungkin anak sekolahnya disini, sehingga butuh difasilitasi daerah. Bikin BPJS atau Kartu Sehat kan juga perlu KTP sini. Jadi alangkah baiknya kalau dia bisa pindah kesini,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, pihak Disdukcapil selalu rutin melakukan sosialisasi terkait pendataan agar masyarakat yang non permanen dapat segera mendaftarkan data administrasinya ke negara.
“Intinya kalau mereka udah setahun dan siap sih kita sarankan pindah alamat. Tapi kalau yang dibawah setahun ya belum kita paksain. Tapi kalau dia belum ganti, ya berarti kalau ada apa-apa dan butuh sesuatu dia harus sering lapor ke rt rw setempat,” pungkasnya.(sel)