BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM — Pihak Dewan Transportasi Kota Bekasi mendukung upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Hal itu, dikarenakan untuk mendukung tertib lalu lintas yang ada di wilayah perkotaan.
“Tentunya rencana ini bagus, kami dukung. Memang butuh waktu masih lama untuk memberlakukan tilang elektronik. Tapi harus dimulai dari sekarang,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Alrasyid, Selasa (30/7/2019).
Harun mengatakan banyak persiapan yang harus dilalukan dalam penerapan tilang elektronik tersebut.
Mulai dari penyediaan sarana dan prasarana pemasangan titik CCTV, hingga sistem pengiriman bukti tilang.
“Jumlah simpang yang ada di Kota Bekasi sebanyak 139 titik. Ini butuh memakan waktu lama. Saya kira jika butuh 5 tahun untuk bisa efektif,” jelas dia.
Harus menjelaskan ada hal yang menjadi persoalan dalam pengiriman bukti tilang, banyak dokumen kendaraan yang masih belum pindah nama.
“Kalau bukti tilang itu dikirim sesuai alamat pelanggar, tapi ternyata sudah dijual dan pemilik baru belum lalukan balik nama. Itu kendala yang harus dipikirkan sistemnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Harun, dampak dari penerapan ganjil genap membuat pemilik kendaraan berani memalsukan plat kendaraan.
Sehingga, butuh waktu untuk mengidentifikasi plat kendaraan.
“Sistim informasi itu yang dibutuhkan. Dishub sendiri harus sudah mempersiapkan sarana. Sementara Polri bakal mendukung melakukan tindakan. Nah ini harus coba cari tahu sistim tilang elektronik di DKI Jakarta,” ucapnya.
Sementara untuk mewujudkan penerapan tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Pemerintah Kota Bekasi tengah mengajukan perangkat infrastukturnya ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
“Usulan itu sudah kita kirimkan dan BPTJ merespon baik,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Arlindo R. Basmery.
Arlindo menuturkan pihaknya baru mengusulkan satu titik untuk penerapan tilang elektronik, yakni di Jalan Ahmad Yani.
“BPTJ respon baik, kami berharap pada tahun depan dapat direalisasikan, seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta,” jelas dia.
Arlindo menjelaskan pengajuan Jalan Ahmad Yani untuk diterapkan tilang elektronik dikarenakan lokasi jalan itu telah ditetapkan kawasan tertib lalu lintas oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
“Titik potensi buat diterapkan e-tilang banyak, hampir di semua jalan protokol bisa diterapkan tilang elektronik. Tapi kita coba satu titik dulu,” kata dia.
Jika bantuan infrastuktur itu telah diberikan, pihaknya bersama Polres bakal melakukan pembahasan lebih lanjut terkait teknis.
“Kita tunggu, jika bantuan sudah diberikan. Kita akan lakukan pembahasan pelaksana di lapangan bersama kepolisian, pada dasarnya kami siap melaksanakannya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Dinas Perhububgan Kota Bekasi, dari 139 simpang yang ada, baru 39 titik simpang yang terpasang CCTV.
Akan tetapi CCTV yang terpasang itu tidak bisa digunakan untuk tilang elektronik dikarenakan harus memiliki ketajaman gambar yang cukup. (MAZ)
Sumber : Warta Kota