INFOBEKASI.CO – Rumor mutasi jabatan di Lingkup Kantor Pemerintah Kota Bekasi dipandang bisa mengakibatkan resah ASN. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan. Menurut anggota dewan sudah menjabat tiga periode tersebut PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad seharusnya tidak membuat gaduh dengan kebijakan mutasi jabatan aparatur Pemkot Bekasi.
“Seharusnya PJ Wali Kota Bekasi tidak membuat kebijakan yang gaduh, yang sudah ada dijalankan saja. Saya berharap tidak lagi membuat situasi yang menegangkan atau membuat mereka para pejabat tersebut menjadi kurang nyaman,” jelas Nuryadi Darmawan.
Ia menambahkan dari pengalamannya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawasi kinerja aparatur Pemerintah Kota, terbukti gonta ganti pejabat tidak meningkatkan kinerja. Justru ia mengusulkan lebih baik melakukan pembinaan dan memotivasi untuk peningkatan kinerja para aparatur.
“Toh Pj kan fungsi tugasnya juga sudah tertuang didalam tata peraturan yang jelas. Gonta ganti pejabat di saat ini belum tepat, baru saja Pemilu berjalan, dan kedepan kita menyongsong pilkada. Sebaiknya jangan membuat praduga-praduga yang negatif lah, kan baru saja ramai terkait kaos jersey masa mau ramai lagi terkait ini,” jelas Nung, begitu panggilan akrabnya.
Nuryadi Darmawan juga menambahkan bila mutasi rotasi pejabat tetap akan dilakukan maka akan menimbulkan kerawanan konflik para pejabat Pemkot Bekasi.
“Betul, itu yang saya cermati, dan nanti bisa menjadi disintegrasi antar pejabat. Ingat ya, Pak Tri Adhianto dulu juga kalo mau paksa saat baru menjabat Plt walikota bisa saja tapi beliau lebih memilih mengayomi dan lebih memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan peningkatan mutu pelayanan, kalo pun terjadi rotasi mutasi kan dilakukan setelah sekian lama setelah optimalisasi kinerja pejabatnya,” terang Nuryadi Darmawan.
Nuryadi Darmawan menjelaskan waktu yang tersisa Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad maksimal hanya delapan hingga sembilan bulan. Ini artinya jika melakukan mutasi maka pejabat yang baru akan kesulitan dalam bekerja karena harus menyesuaikan diri dengan waktu yang sangat singkat.
“Persoalannya bukan pada siapa orang nya, tapi lebih kepada konsep kualitas kepemimpinan dari seorang Pj Wali Kota itu sendiri, sebagai leader yang sebenarnya tugas utamanya adalah memastikan keberlanjutan dan berjalannya sistem roda pemerintahan daerah,” terangnya.
Nuryadi Darmawan juga menjelaskan jika mutasi tidak memiliki urgensi atau dasar karena masa menjabat Pj Wali Kota yang terbatas. Ia mengingatkan jangan sampai terkesan cawe – cawe semata.
“Sudahlah, kerja saja lakukan maksimal, kita legislatif akan mendukung keberlangsungan dan keberhasilan Pj kok. Saya yakin Pj Wali Kota sangat memahami persoalan ini, beliau pernah Pj di Sukabumi tentunya beliau paham budaya dan strategi dalam pencapaian target masing-masing SKPDnya, ” kata Nuryadi Darmawan.
Selama ini menurut politisi PDI Perjuangan ini, PJ Wali Kota Bekasi termasuk paling ekslusif apalagi dalam mengambil kebijakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan DPRD.
“Pj yang ini sangat ekslusif sekali, bahkan lebih ekslusif dari Pa Tri yang pernah menjabat Wali Kota, sayang ya? Dengan heterogensinya masyarakat Kota Bekasi, punya Pj Wali Kota yang tidak berbaur ke semua pihak, ” katanya.
Nuryadi Darmawan juga mengatakan bahwa ada aturan yang tertuang bahwa pejabat eselon dua tidak dapat di mutasi secara tiba – tiba. Jika ini dilakukan maka akan melanggar surat edaran Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2023 .
“Coba liat di maksud dan tujuan dari Surat Edaran MenpanRB no 19 tahun 2023 itu jelas memberikan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun. Jika Pj menabrak ini maka kami akan Tabrak kalo Pj tetap melakukannya. Dia bikin blunder kalo dilaksanakan,” katanya.
Terkait adanya isu mutasi pejabat Kota Bekasi di dorong oleh pejabat yang diduga memberikan masukan dan menginginkan jabatan baru dari Pj Wali Kota maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Kalo itu benar terjadi, dan dapat ditemukan buktinya. Kami akan cermati dan tindak lanjuti sesuai hak dan kewenangan kami sebagai legislator. Kita punya hak yang diatur dalam kode etik DPRD, bisa kita gunakan juga kok untuk meminta penjelasan Pj Walikota, ” jelas Nuryadi Darmawan. (Alvin)