INFOBEKASI.CO – Pemerintah secara resmi mengeluarkan meterai elektronik. Diacara peluncuran meterai elektronik ini, juga diperkenalkan distributor resmi. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik melalui distributor resmi yang di tunjuk oleh pemerintah.
Distributor resmi yang menyalurkan meterai elektronik menjamin aspek keamanan. Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan ada lima distributor meterai elektronik yang menjamin sistem dengan aman. Saluran distribusi ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.
Ia menambahkan masyarakat bisa membeli dan membubuhkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk untuk membuat meterai elektronik.
Keberadaan meterai elektronik ini tidak lepas dari pertumbuhan transaksi elektronik di tanah air. Pemerintah berharap meterai elektronik bisa meningkatkan pertumbuhan transaksi elektronik.
Berikut distributor resmi meterai elektronik yang ditunjuk oleh pemerintah:
1. Peruri Digital Security melalui https://e-meterai.co.id
2. Finnet Indonesia melalui https://finnet.e-meterai.co.id
3. Mitracomm melalui https://mitracomm.e-meterai.co.id
4. Mitra Pajkku dengan akses https://e-meterai.pajakku.com
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui https://swadharma.e-meterai.co.id
Sementara untuk tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi link pembelian meterai elektronik
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” atau “enterprise
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk
4. Cek email masuk dan klik tombol aktivasi akun hingga muncul “verifikasi berhasil”
5. Login kembali melalui link distributor dan tekan opsi “pembelian”
6. Pilih jumlah meterai yang akan dibeli dan metode pembayaran
7. Lakukan pembayaran
8. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
9. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektroniik
10. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai eletronik
11. Drag-ndrop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
12. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta set PIN
13. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.