Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penegakkan hukum (gakkum) terhadap PT Fajar Wisesa di Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut diduga menimbun sisa sampah impor dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Upaya gakkum terhadap perusahaan yang berlokasi di Kampung Cigalem, Jaya Mulya dan Kertarahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu awalnya berasal dari laporan masyarakat bersama Koalisi Kawal Lingkungan Indonesia (Kawali). Laporan tersebut kemudian direspon cepat oleh pihak KLKH dengan menyambangi lokasi yang berakhir dengan penyegelan.
“Kami juga mengapresiasi atas peningkatan pelayanan yang dilakukan Gakkum KLHK sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik atas pengaduan kasusnya,” kata Ketua Umum Kawali, Puput TD Putra, saat melakukan peninjauan ke lokasi penyegelan, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan positif yang dirasakan oleh warga pasca penyegelan di lokasi. Hal ini tentu saja disambut baik oleh warga sekitar khususnya yang terdampak.
“Perubahan positif yang kami lihat, terhentinya aktivitas penimbunan, rencana rehabilitas pemulihan lingkungan lokasi penimbunan. Sehingga nantinya diharapkan kepercayaan masyarakat sebagai warga negara pengguna layanan, juga akan menjadi lebih puas menikmati pelayanan penegakkan hukum di negeri ini,” paparnya.
Puput menegaskan, pihaknya akan terus mendukung sanksi tegas yang diberikan aparat terkait kepada pihak-pihak yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
“Sehingga pelayanan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya tanpa hambatan yang berbelit-belit, saat membuat pengaduan ke Gakkum KLHK oleh warga terdampak,” tandasnya.
Kawali akan terus menyediakan ruang konsultasi bagi warga yang hendak mengadukan hal-hal yang merugikan lingkungan. Puput berharap warga tak sungkan untuk mengadu bilamana terdapat kasus-kasus serupa di lingkungan masing-masing.
Sementara di sisi lain, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi menyampaikan perihal tindakan Pemda terkait sampah yang menumpuk di kali Bahagia. Salah satu bentuk pencemaran air oleh sampah ini diakui Dodi telah mendapat penanganan pihaknya.
“Untuk kali Bahagia sudah dibersihkan oleh Dinas LH. Padahal kali dibantu oleh aparat TNI dan Polri, bergotong royong,” ujarnya.
Dodi pun mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pola hidup bersih, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan terlebih di dalam kali.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.
Sumber : news.okezone.com