Halo Bekasitizen! Semoga kabar baik menyertai kita semua. Kali ini kita akan membahas cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masih banyak yang bertanya gimana membuat NPWP. Terutama yang belum punya NPWP.Sebagai warga negara Indonesia, ada kewajiban untuk memiliki NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan tanda identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak dalam urusan pajak.
NPWP itu wajib dimiliki perorangan ataupu badan usaha. NPWP ini di tetapkan sebagai sarana administrasi perpajakan maupun acuan untuk membayar Pajak, menjadi syarat sejumlah pelayanan umum, pengajuan kredit, membuat paspor, dan yang lainnya.
Kartu NPWP perorangan hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, ada sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Mengurus NPWP tidak harus yang sudah berpengahsilan. Bagi Anda sedang melamar pekerjaan tetap bisa melakukan pengajuan pembuatan NPWP secara online/offline.
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP pribadi, ini caranya untuk membuat NPWP pribadi. Syarat Membuat NPWP Pribadi :
- Wajib Pajak Yang Tidak Menjalankan Usaha Atau Perkerjaan Bebas
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk) - Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). (Warga Negara Asing atau WNA), Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS), Paspor.
- Wajib Pajak Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas
- Fotocopy KTP Warga Negara Indonesia
- Fotocopy paspor, KITAP, atau KITAS ( Warga Negara Asing )
- Fotocopy dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin Yang Ingin Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah - Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotocopy Kartu NPWP suami
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Cara membuat dan mendaftar NPWP pribadi secara Online itu sangat mudah. Anda nantinya bisa mendapatkan Kartu NPWP atau NPWP elektronik berbasis digital.
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Cara Lengkap Mendaftar Dan Membuat NPWP Pribadi Secara Online Adalah Sebagai Berikut:
1. Buka halaman resmi Dirjen Pajak
www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.
2. Daftar Akun
Silahkan anda mendaftar dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik “Daftar” lengkapi data pendaftaran pengguna dengan benar, alamat email, nama, password, Klik ‘SAVE’
3. Aktivasi Akun
Cara aktivasi akun Anda dengan mengecek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda cantumkan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang sudah masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang sudah ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah selesai proses aktivasi akun, selanjutnya Anda login ke sistem e-Registration dengan memasukan email dan password yang telah Anda buat. Atau ‘KLIK’ tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak yang terdaftar.
6. Cetak atau Print
Anda harus mencetak dokumen yang tampak pada layar komputer itu, seperti:
– Formulir Registrasi Wajib Pajak
– Surat Keterangan Terdaftar sementara
7. Tanda Tangan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi Dokumen
Selanjutnya formulir registrasi wajib pajak di print, tanda tangani, kemudian satukan berkas berkas yang sudah lengkap yang telah Anda siapkan.
8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas Anda sudah lengkap, Anda harus mengirimkan formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah di tanda tangan, serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda daftar.
9. Scan Dokumen
Jika Anda tidak mau repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan kirim dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek Status Dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP
Setelah mengirim berkas dokumen, Anda bisa cek status pendaftara NPWP melalui email atau di halaman history pedaftaran aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Apabila statusnya di terima, kartu NPWP elektronik Anda akan dikirim ke alamat pos yang tercatat. (TIM)