PROSEDUR MENGURUS STNK HILANG
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa segala dokumen persyaratan dalam satu map.
- Setelah sampai di kantor Samsat, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas persyaratan.
- Pengecekan fisik kendaraan di Samsat, mulai dari karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor angka. Biaya cek fisik gratis.
- Selanjutnya, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
- Apabila kamu belum bayar pajak motor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu.
- Apabila sudah membayar biaya pajak kendaraan, maka STNK baru akan segera diproses.
BIAYA
- Kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum: Rp50.000
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp75.000
SYARAT MENGURUS SNTK HILANG
- Formulir permohonan
- Surat keterangan hilang STNK dari kepolisian
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing (Yang Masih Kredit)
- Surat Keterangan Leasing (Yang Kasih Kredit)
- Fotokopi dari STNK yang hilang (jika ada)
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan