Rabu, Desember 11, 2024
More
    BerandaLayanan PublikCara Mengurus STNK Hilang

    Cara Mengurus STNK Hilang

    Info Bekasi -

    PROSEDUR MENGURUS STNK HILANG

    • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa segala dokumen persyaratan dalam satu map.
    • Setelah sampai di kantor Samsat, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket.
    • Isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas persyaratan.
    • Pengecekan fisik kendaraan di Samsat, mulai dari karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor angka. Biaya cek fisik gratis.
    • Selanjutnya, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
    • Apabila kamu belum bayar pajak motor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu.
    • Apabila sudah membayar biaya pajak kendaraan, maka STNK baru akan segera diproses.

    BIAYA

    • Kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum: Rp50.000
    • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp75.000

    SYARAT MENGURUS SNTK HILANG

    • Formulir permohonan
    • Surat keterangan hilang STNK dari kepolisian
    • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
    • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing (Yang Masih Kredit)
    • Surat Keterangan Leasing (Yang Kasih Kredit)
    • Fotokopi dari STNK yang hilang (jika ada)
    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU