Cara Membuat Kartu KIA di Kecamatan
- Yang Pertama Buka app E-open
- Pilih Permohonan KIA
Berkas yang di Perlukan
- Foto KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah
- dan Akte Kelahiran
Informasi Tambahan
- Untuk Anak Usia diAtas 5 Tahun Melampirkan Foto 5X6 Sesuai Warna Tahun Kelahiran
- Nanti Jika Ada Email dari SIAK KEMENDAGRI Baru keKecamatan Untuk Proses Cetaknyahttps://youtube.com/shorts/DQvma6CARKs?feature=share