Cara Membuat Akte Perkawinan
Persyaratan Pembuatan Akte Perkawinan
- Fotocopy
- KTP
- Kartu Keluarga
- Fotocpy Akte Kedua Mempelai
- Fotocopy Surat Keterangan Nikah
- Fotocopy Surat Baptis (bagi yang beragama Khatolik)
- Fotocopy Surat Wisudi (bagi yang beragama Prostestan)
- Surat Keterangan yang di Keluarkan oleh Pemuka Agama (bagi yang beragama Hindu atau Budha)
- Surat Pernyataan Belum Nikah
- Surat Ijin Kawin dari Kedutaan WNA/Paspor