Jumat, Desember 13, 2024
More
    BerandaLayanan PublikCara Membuat Akte Perkawinan

    Cara Membuat Akte Perkawinan

    Info Bekasi -

    Cara Membuat Akte Perkawinan

    Persyaratan Pembuatan Akte Perkawinan
    1. Fotocopy
    2. KTP
    3. Kartu Keluarga
    4. Fotocpy Akte Kedua Mempelai
    5. Fotocopy Surat Keterangan Nikah
    6. Fotocopy Surat Baptis (bagi yang beragama Khatolik)
    7. Fotocopy Surat Wisudi (bagi yang beragama Prostestan)
    8. Surat Keterangan yang di Keluarkan oleh Pemuka Agama (bagi yang beragama Hindu atau Budha)
    9. Surat Pernyataan Belum Nikah
    10. Surat Ijin Kawin dari Kedutaan WNA/Paspor

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU