Kamis, Desember 7, 2023
More
    BerandaArtikelBiaya Sewa Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Sebesar Rp.185.000.000

    Biaya Sewa Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Sebesar Rp.185.000.000

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. Sebagai pejabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad berhak mendapatkan fasilitas rumah dan kenderaan dinas.

    Pemerintah Kota Bekasi sudah mempersiapkan fasilitas rumah dinas jabatan yang akan ditempati Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi di perumahan Villa Meutia Kirana Rawalumbu.

    Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah mengatakan kondisi saat ini Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki Rumah Jabatan/Dinas untuk KDH maupun WKDH, sehingga disediakan anggaran untuk biaya sewa rumah jabatan/dinas.

    Nilai sewa rumah Dinas Wali Kota Bekasi di Perumahan Villa Meutia Kirana sebesar Rp.185.000.000 selama setahun.

    “Alhamdulillah Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M saat ini sudah dipersiapkan di Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, setelah dilakukan survey ke beberapa perumahan lainnya seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama dan Villa Meutia Kirana,” kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah.

    Adapun tahapan proses pengadaan sewa rumah untuk rumah dinas/jabatan setelah dilakukan survei tentunya ada tahapan proses pengadaan barang dan jasa lainnya untuk melengkapi administrasi serta proses pembayaran.

    Setelah di siapkan lokasi rumah dinas pihak Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan perlengkapannya sehingga membutuhkan waktu untuk penataan dan kebersihan rumah tentunya.

    “Setelah rapi proses administrasinya, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan,” jelas Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah.

    Pihak Bagian Umum Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan dokumen kontrak dan lainnya sehingga pengadaan rumah dinas ini tidak melanggar ketentuan aturan yang ada.

    “Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang sudah dikoordinasikan dan diasistensikan dengan Inspsektorat, Bagian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, “tutupnya.

    Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaan. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU