INFOBEKASI.CO – Pemkab Bekasi mengumumkan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis NIK dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh rumah sakit, puskesmas hingga klinik di Kabupaten Bekasi hanya dengan membawa KTP elektronik (KTP-el).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP-el, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.
“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” Kata Pj Bupati Dani Ramdan.
Dani Ramdan mengumumkan Layanan JKN Berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi yang dihadiri sejumlah pejabat dan insan media.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.
Dani Ramdan sangat menyambut baik sebuah kemajuan pelayanan publik yang tujuannya adalah mempermudah urusan masyarakat khususnya di bidang kesehatan yang menjadi elemen penting dalam menjamin keberlangsungan hidup.
“Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,” kata Dani Ramdan.
Dani juga menyebutkan bahwa keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi diatas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.
“Saya rasa nantinya sudah tidak adalagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta pun sekarang dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah juga menambahkan, bahwa RSUD Kabupaten Bekasi sendiri sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.
“Realisasinya kita sudah terapkan di RSUD Kabupaten Bekasi sendiri, jadi kita menjamin bahwa pelayanan kesehatan kini semakin modern dan semakin mudah didapatkan oleh masyarakat. Harapannya dengan pelayanan yang semakin mudah, semakin meningkat juga kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” jelas dr. Alamsyah ketika ditemui di RSUD Kabupaten Bekasi. (Alvin)