INFOBEKASI.CO – Beredar sebuah surat yang dikirim pihak Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi kepada pelaku pengusaha di wilayah tersebut.
Surat tersebut berisi permohonan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar berkenaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat ditujukan kepada para pengusaha atau donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya, agar ikut terlibat dan berpartisipasi dengan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tunjangan Hari Raya akan diperuntukkan kepada seluruh karyawan atau karyawati, kader PKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas atau Hansip Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
1. Karyawan dan karyawati Kelurahan Margajaya, 29 Orang
2. Kader PKK, 10 Orang
3. Babinsa, 3 orang
4. Bimaspol, 1 orang
5. Linmas/Hansip, 31 orang
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi. Camat Bekasi Selatan, Karya Sukma Jaya belum merespon pertanyaan atas surat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Galih Adam Saputra amat disayangkan diskresi atau keputusan lurah menyurati pelaku usaha untuk meminta THR.
“Saya menerima surat itu hari ini Rabu (5/4). Dari salah satu pengusaha yang ada di wilayah Kelurahan Marga Jaya. Saya menyayangkan masih ada lurah pungli di Kota Bekasi,” kata Galih Adam Saputra.
Padahal, yang disebutkan di surat itu memiliki gaji dari masing-masing tempat kerjanya. Seperti pegawai kelurahan pasti sudah di anggarkan oleh Pemkot Bekasi.
Begitu juga yang lainnya, kecuali Hansip bisa juga. Karena hansip tidak memiliki gaji seperti yang di sebutkan di surat itu. (Alvin)