Senin, Oktober 7, 2024
More
    BerandaArtikelBekasitizen, Cek Rincian Tarif Ojol yang Naik di Sini

    Bekasitizen, Cek Rincian Tarif Ojol yang Naik di Sini

    Info Bekasi -

    Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol). Penetapan tarif ojol yang naik tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, komponen kenaikan tarif ojol tersebut terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

    Sedangkan biaya tidak langsung pada tarif ojol yang naik adalah berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan dengan besaran paling tinggi 20%.

    Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:

    Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

    Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

    Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

    Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

    Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

    Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

    Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU