INFOBEKASI.Co – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah potensi pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan pemetaan kerawanan pemilu. Langkah ini diambil guna memastikan agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.
Choirunnisa Marzoeki, Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, menjelaskan bahwa Kota Bekasi memiliki empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pemetaan. Dimensi pertama berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara. Selama proses pemungutan suara, terdapat risiko kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan agar tidak ada tindakan yang merugikan salah satu pihak.
Dimensi kedua adalah tahapan kampanye. Dalam tahapan ini, sering kali terjadi pelanggaran, baik berupa pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat mempengaruhi persepsi pemilih. Bawaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan kampanye untuk memastikan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Dimensi ketiga adalah ajudikasi atau penyelesaian sengketa pemilu. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, sengketa pemilu di Kota Bekasi kerap kali mencapai Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya penanganan yang serius dalam mengelola setiap sengketa yang timbul, agar proses demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Kerawanan dalam proses pemilu di Kota Bekasi juga diperkuat oleh catatan sejarah. Pada pemilu legislatif 2014, misalnya, Kota Bekasi menghadapi sejumlah persoalan terkait netralitas ASN dan otoritas penyelenggara pemilu. Bahkan, pada tahun 2011, terjadi pemungutan suara ulang akibat temuan kecurangan di beberapa wilayah seperti Rawalumbu dan Mustika Jaya. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pemetaan kerawanan sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Bawaslu Kota Bekasi menyadari bahwa edukasi kepada masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu adalah kunci untuk mengurangi potensi pelanggaran. Kekurangan dalam pemahaman dan ketaatan terhadap aturan pemilu serta kurangnya profesionalitas penyelenggara menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk memberikan edukasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pengawasan.
Dalam upaya menjaga integritas dan kualitas pemilu, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pengawasan yang melekat sejak pendaftaran calon hingga masa kampanye. Dengan pendekatan yang lebih proaktif ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kota Bekasi dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. Choirunnisa Marzoeki juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pemilu kali ini menjadi yang paling berkualitas dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan independensi penyelenggara. (Alvin)