Rabu, Maret 19, 2025
More
    BerandaArtikelBatas Waktu Lapor SPT Tahunan Makin Dekat, Simak Caranya Berikut!

    Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Makin Dekat, Simak Caranya Berikut!

    Info Bekasi -

    Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 sudah semakin dekat, yakni 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April 2023. Pelaporan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT dan melalui layanan sistem digital.

    Pelaporan SPT Tahunan secara online terbilang cukup mudah. Wajib pajak cukup masuk atau log in ke dalam laman resmi DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login dan memilih cara e-filling.

    e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak. Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Namun sebelum itu wajib pajak harus sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja serta memastikan sudah memiliki e-FIN dari DJP.

    Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online.

    Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan online:

    1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
    2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Isi password (kata sandi)
    4. Isi kode verifikasi
    5. Tekan login
    6. Klik e-filing
    7. Klik buat SPT
    8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
    9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
    10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
    11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU

    Too Many Requests