Bantuan keuangan dari APBD Kota Bekasi 2019 untuk mensubsidi biaya sekolah siswa SMA/SMK negeri di daerah itu tak terserap. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak bersedia menerima bantuan dana tersebut.
”Ada anggaran Rp 63 miliar yang disiapkan untuk subsidi pendidikan SMA/SMK negeri. Tapi hingga kini dana itu belum terserap lantaran, kami dengan pihak provinsi belum melakukan nota kesepakatan,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (27/8/2019).
Inay menambahkan, pemberian subsidi untuk membantu siswa yang belajar di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri itu harus seizing Pemprov Jawa Barat selaku pengelola pendidikan menengah tersebut. Untuk diketahui, selama di bawah naungan Pemprov Jawa Barat para siswa SMA/SMK negeri terpaksa membayar uang tambahan, lantaran BOS (bantuan operasional sekolah) dari pemerintah pusat minim.
”Tidak cukup anggaran subsidi BOS, untuk membiayai pendidikan tingkat SMA/SMK. Siswa tetap harus keluar biaya,” paparnya. Lantaran, dana BOS yang di anggarkan APBN hanya mensubsidi Rp1,4 juta per siswa per tahunnya. Sedangka dana pendidikan yang dibutuhkan seorang siswa melebihi angka tersebut.
Akibatnya, pihak sekolah menarik iuran dari para orang tua siswa. ”Saya prihatin, dengan kondisi siswa SMA/SMK negeri di Kota Bekasi karena subsidinya tidak mencukupi,” jelasnya. Pada 2017 lalu, kata Inay juga, Pemkot Bekasi mensubsidi setiap siswa Rp 200 ribu per tahun. Dana itu diberikan untuk seluruh siswa SMA/SMK negeri dari APBD Kota Bekasi.
“Tapi saat ini tidak ada bantuan dari APBD Kota Bekasi karena kewenangan pengelolaan SMA/SMK negeri sudah diambil alih provinsi sejak awal 2018,” paparnya. Akibatnya, para orang tua siswa harus membayar biaya Rp250 ribu per siswa tiap bulannya. Karena itu, Pemkot Bekasi memberikan bantuan subsidi untuk siswa SMA/SMK negeri tersebut.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan dari LSM Sapulidi Imam Kobul mengatakan, keterlambatan nota kesepakatan pemberian subsidi pendidikan siswa SMA/SMK negeri karena terkendala payung hukum. Akibatnya, upaya pemberian subsidi kepada siswa SMA/SMK negeri belum berjalan.
”Karena payung hukum untuk pemberian itu tidak ada,” katanya. Imam menambahkan, ada upaya lain selain memberikan bantuan subsidi yakni pemberian beasiswa bagi warga Kota Bekasi yang belajar di SMA/SMK negeri. ”Kalau beasiswa itu bisa saja diberikan kapan saja, tanpa harus bingung memikirkan payung hukum,” tandasnya. (dny)
Sumber : indopos.co.id