Jumat, Februari 7, 2025
More
    BerandaArtikelAriyanto Nilai Perppu 2 Tahun 2017 Berbau Otoritarianisme

    Ariyanto Nilai Perppu 2 Tahun 2017 Berbau Otoritarianisme

    Info Bekasi -

    Dapat WTP, DPRD Dukung Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah yang AkuntabelBEKASI TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ariyanto Hendrata menilai keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 mencerminkan Otoritarianisme.

    Menurutnya, semestinya pemerintah tidak perlu memaksakan kehendak dengan semena-mena mencabut surat keputusan (SK) yang sudah berbadan hukum atas izin pemberian perkumpulan atau ormas karena disinyalir memiliki ideologi yang
    melenceng dari Pancasila.

    “Terlepas kita setuju atau tidak dengan gerakan HTI namun lahirnya perppu ini sgt saya sayangkan. Karena mencerminkan pemaksaan kehendak pemerintah, memasung hak kebebasan berserikat, apalagi dengan meniadakan proses hukum didalamnya, sungguh ini berbau otoritarianisme,” tegas Ariyanto melalui saluran Whatsappnya, Rabu (19/7).

    Sebelumnya, dalam Press Rilis yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.

    “Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya Rabu (19/7).

    Menurutnya, tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

    “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ujarnya.

    Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. (sel)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU