INFOBEKASI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Penetapan ini tergolong tepat waktu atau sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. DPRD Kota Bekasi menetapkan APBD 2023 pada 1 Desember 2022.
DPRD mengesahkan APBD 2023 dengan dihadiri oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran pejabat di lingkungan eksekutif. APBD 2023 mengalami kenaikan 11% dari anggaran tahun lalu. Anggaran tersebut akan difokuskan pada 3 sektor yakni pembangunan infrastruktur, pendidikan dan ekonomi.
APBD 2023 mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2023, APBD sebesar Rp. 5,9 triliun. Sementara APBD 2022 sebesar Rp. 5,2 triliun. Pendapatan naik di tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 134,2 miliar.
Menurut Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto APBD 2023 akan fokus pada aspek utama program pembenahan infrastruktur yang banyak mengalami kerusakan. “Yang menjadi fokus kita ada tiga hal, pertama adalah infrastruktur berkaitan dengan peningkatan jalan, sanitasi dan juga menyelesaikan permasalahan banjir,” jelas Tri Adhianto.
Ia melanjutkan, fokus kedua pada program yang berhubungan dengan pendidikan. Anggaran 2023 akan membangun fasilitas sekolah serta sarana dan kebutuhan lain untuk menunjang proses belajar mengajar. Membangun fasilitas pendidikan yang berhubungan dengan sarana dan pra sarana pendidikan.
Fokus anggaran ketiga, oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD digunakan untuk penanganan ekonomi. Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya resesi pada 2023.
“Pembangunan ekonomi agar segera pulih untuk dapat menghadapi situasi yang cukup berat di tahun 2023 yang akan diprediksi tingkat pertumbuhan yang lambat,” kataTri Adhianto.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saefuddaulah menjelaskan bila legislatif sudah menjalankan fungsinya membahas anggaran 2023. Pihaknya sudah melanjutkan keputusan DPRD tersebut ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan telaah dan penetapan.
Bila semua proses politik dan administrasi selesai maka APBD 2023 akan ditetapkan di lembar negara. “Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi gubernur,” kata Ketua DPRD M. Saefuddaulah melalui keterangan tertulis yang disebar ke awak media.
Patut diberi apresiasi atas ketepatan waktu DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam membahas APBD 2023. Tinggal manajemen eksekusi di tahun anggaran 2023. (Alvin)