Calon Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, dana pinjaman bank dengan “menggadaikan” surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan jamak dipakai anggota DPRD Kota Bekasi untuk membeli mobil dan rumah.
Praktik itu diperbolehkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai tempat Chairoman bernaung.
“Kalau kami di PKS ketat, jadi tidak diperbolehkan (menukarkan SK ke bank) kecuali untuk membantu pekerjaan anggota dewan yang beragam. Misalnya, bagi yang belum memiliki mobil, diperbolehkan. Yang punya enggak usah. Atau misalnya ada anggota dewan yang belum memiliki rumah. Itu diperbolehkan,” ujar Chairoman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019) sore.
Praktik itu sesungguhnya bukan bentuk penggandaian. SK pengangkatan anggota DPRD hanya dijadikan sebagai kelengkapan administrasi untuk mengakses dana perbankan.
Sebagai informasi, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi terpilih memperoleh tunjangan mobil dan rumah. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017.
Ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2014-2019 masing-masing berhak atas satu unit mobil baru berkapasitas mesin di atas 2.000cc plus ongkos servis berkala.
Sebanyak 46 anggota dewan terpilih tidak mendapat mobil baru tetapi mereka dapat tunjangan transportasi Rp 180 juta per tahun.
“Mobil kan transportasi. Karena anggota tidak dapat, penggantinya itu tunjangan Rp 15 juta per bulan, termasuk pajak di dalamnya,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan, pada 28 Agustus lalu.
Tunjangan perumahan pun mencapai Rp 15 juta per bulan untuk anggota dewan. Untuk wakil ketua jumlahnya Rp 16 juta, dan untuk ketua senilai Rp 18 juta.
Chairoman menyebutkan, langkah anggota dewan membeli mobil dan rumah dari pinjaman bank dengan menyerahkan SK pengangkatan sebetulnya hanya memanfaatkan dana tunjangan per bulan yang mereka dapatkan
“Hanya untuk tujuan mendukung pelaksanaan tugas mereka sebagai anggota dewan. Istilahnya, otomatis kan menggunakan tunjuangan transportasi untuk mobil ya, untuk rumah akan menggunakan tunjangan perumahan. Kan dua itu saja sudah ada peruntukannya,” kata dia.
Namun, Chairoman tak menutup kemungkinan jika ada anggota yang memakai dana pinjaman bank untuk keperluan lain.
“Itu kebijakan sangat internal (partai), kami tidak bisa menggeneralisasikan. Kembali masing-masing anggota dewan. Sudah masuk ranah pribadi, tidak bisa kami intervensi. Yang pasti tidak boleh pinjaman tersebut mengganggu kinerja mereka,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari 20 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 menjadikan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Bank BJB.
Fenomena serupa juga ditemukan pada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mereka meminjam uang ke Bank DKI.
Sumber : megapolitan.kompas.com