INFOBEKASI.CO – Tak kunjung membuahkan hasil, kini ahli waris pemilik lahan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di wilayah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Para ahli waris pemilik lahan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan persoalan status tanah mereka yang hingga hari ini belum dieksekusi uang pembayaran ganti rugi pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Koordinator Aksi ahli waris, Gunun mengatakan berharap persoalan segera selesai. Pihak ahli waris tidak mau hanya dijanjikan angin segar. Karena ada perkembangan-perkembangan yang bisa menyelesaikan persoalan.
“Jadi jelas, kami tekankan juga kami tidak ingin lagi diombang-ambing, dipermainkan seperti yang terdahulu-dahulu kami tidak mau. Karena persoalan janji itu sudah lelah bagi kami,” kata Gunun.
Ketika mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, para ahli waris tidak bisa bertemu dengan Ketua Pengadilan karena sedang ada acara dengan Mahkamah Agung.
Perwakilan ahli waris pemilik lahan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung hanya ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Mengingat waktu yang telah lama berlarut dan menurut Gunun kasus ini sudah selesai sejak 2021. Seharusnya sudah bisa dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
“Masa pengadilan tidak berani mengeksekusi hak kami, sedangkan penetapan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2001. Kami masih akan menunggu, menunggu kepastian dikarenakan ketua pengadilan lagi rapat koordinasi di MA,” katanya.
Gunun mengatakan bila status sawah mereka sudah jelas. Seharusnya hak mereka sudah bisa diselesaikan oleh pengadilan.
“Kan seharusnya setiap masalah itu harus ada ujung pangkalnya, kalo semua seperti yang terdahulu-dahulu sampai kiamat persoalan kami tidak bakal selesai dan kedepannya kami tidak akan mau tau, karena ini jelas. Status sawah kami sudah sah milik kami, sedangkan sudah jadi jalan tol. Kenapa hak kami tidak mau diberikan ke kami kan seperti itu,” jelas Gunun.
Saat di tanyakan, bila kedatangan pihak ahli waris ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak membuahkan hasil. Pihaknya berjanji akan kembali kuasai jalan Tol.
Menurut Gunun sudah jelas siapa ahli waris sebagai pemilik tanah yang sah. Apalagi kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Namun belum juga mendapatkan surat pengantar untuk proses pencairan uang tanpa alasan yang jelas.
Gunun menambahkan saat Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Andri Bakti membenarkan status hukum tanah tersebut milik ahli waris. Kata Gunun saat itu Kepala BPN Andri Bakti mengatakan bila tanah tersebut sah milik ahli waris dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Alvin)