Rabu, April 23, 2025
More
    BerandaArtikel9 Puskesmas di Bekasi Bakal Putus Kerjasama dengan BPJS

    9 Puskesmas di Bekasi Bakal Putus Kerjasama dengan BPJS

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak sembilan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang belum terakreditasi.

    Kondisi tersebut membuat puskesmas itu terancam putus kerjasama dengan BPJS.

    Kepala Bidang Layanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Wawan Hermawan mengungkapkan, saat ini sudah ada 35 puskesmasyang mendapatkan akreditasi melalui komisi Akreditasi Kemenkes periode 2017-2018 lalu.

    Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tengah berupaya menyelesaikan akreditasi bagi sembilan puskesmas itu.

    Sembilan puskesmas yang belum terakreditasi yakni Puskesmas Cikarang, Puskesmas Cibatu, Puskesmas Setu 2, Puskesmas Sukaraya, Puskesmas Tridaya Sakti, Puskesmas Bahagia, Puskesmas Setiamulya, Puskesmas Wanajaya, dan Puskesmas Setia Mekar.

    “Kita targetkan 2019 ini proses akreditasi dari Kementerian Kesehatan selesai, kita sedang terus kejar. Soalnya ini kan kaitannya dengan syarat kerjasama dengan BPJS Kesehatan,”kata Wawan, Kamis, (31/1/2019).

    Wawan menjelaskan akreditasi ini harus segera dirampungkan. Pasalnya, jika belum terakreditasi puskesmas tidak lagi bisa menerima pasien BPJS.

    Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014. Jika sampai 2020 belum terakreditasi, secara otomatis kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan terputus.

    “Jika sampat diputus kerjasama pasti berdampak kemasyarakat yang tidak lagi bisa mendapatkan layanan faskes di lingkungan dekat rumahnya,” kata Wawan.

    Wawan menambahkan, instruksi Kemenkes soal akreditasi layanan kesehatan suatu hal yang baik. Pasalnya, dengan adanya akreditasi ini layanan yang diberikan ke warga akan lebih baik.

    “Layanan kesehatan yang belum terakreditas dengan yang sudah sama saja tapi lebih tertata jika sudah terakreditasi sesuai aspek yang jadi penilaian,” terangnya.

    Diketahui Kemenkes telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah agar 2020 seluruh layanan fasilitas kesehatan (faskes) terakreditasi. Akreditasi itu harus dilakukan harus dilakukan setiap tiga tahun sekali tidak terkecuali Puskesmas.

    Adapun standar penilaian akreditasi puskesmas meliputi administrasi dan manajemen lingkungan Puskesmas, upaya kesehatan perorangan, serta upaya kesehatan masyarakat. (sumber : wartakota.tribunnews.com)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU