Jumat, September 29, 2023
More
    BerandaArtikel70 Sekolah di Kota Bekasi Akan Ikuti Akreditasi

    70 Sekolah di Kota Bekasi Akan Ikuti Akreditasi

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO, BEKASI TIMUR – Sebanyak 70 sekolah di tingkat negeri dan swasta yang ada di Kota Bekasi akan mengikuti akreditasi tahun 2017 ini.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi saat memberikan pembekalan akreditasi kepada 70 sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta di Kota Bekasi.

    Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Bekasi, Krisman Irwandi, menuturkan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk memenuhi delapan komponen standar akreditasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    “Pembekalan ini dilakukan agar sekolah menyiapkan komponen-komponen delapan standar, yaitu standar proses, isi, kelulusan, sarana prasarana, penilaian, pembiayaan dan tenaga pendidikan,” terangnya kepada infobekasi.co

    Krisman mengatakan, bahwa delapan komponen standar yang ada tersebut wajib dilengkapi oleh setiap sekolah negeri dan swasta yang akan mengikuti penilian akreditasi ini.

    “Wajib dipenuhi oleh mereka;” tambahnya singkat.

    Menurut Krisman, untuk standar tenaga pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), wajib memiliki kualifikasi minimal strata satu (S1), sesuai dengan bidang pengajarannya di sekolah.

    “Misalnya, kalau dia itu guru matematika, maka yang lulusannya juga harus sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, tidak bisa diluar selain itu dan itu wajib. Sementara kalau untuk pengajar Sekolah Dasar (SD) kualifikasinya minimal strata satu (S1) lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),” lanjutnya.

    Dia menjelaskan, sedangkan untuk penilaian akreditasi ini akan dilakukan pada tanggal 12 September 2017, oleh asesor dari Badan Akreditasi Provinsi Jawa Barat.

    “Nanti asesor yang menentukan, apakah sekolah ini layak mendapatkan akreditasi atau tidak,” imbuhnya.

    Ia juga mencontohkan, misalnya terdapat sekolah yang mendapatkan akreditasi C, maka sekolah tersebut tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) dan harus mengulang kembali akreditasi pada tahun selanjutnya.

    “Jika nanti terdapat sekolah yang mendapatkan nilai akreditasinya C, maka sekolah tersebut tidak bisa mengikuti UN dan harus mengulang akreditasi di tahun berikutnya,” tegas Krisman. (Apl)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU