Jumat, Desember 13, 2024
More
    BerandaArtikel453 Orang Mendaftar Jadi PPK Untuk Pilkada 2024

    453 Orang Mendaftar Jadi PPK Untuk Pilkada 2024

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendafataran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Setelah dibuka ada 453 orang yang mendaftar. Pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

    KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran anggota PPK terhitung dari tanggal 23 April sampai 29 April 2024.

    Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, hingga melalui proses rekrutmen Badan Adhoc hingga waktu yang telah ditentukan kurang lebih ada sebanyak 453 masyarakat melalui proses pendaftaran.

    “Dimana melalui proses rekrutmen PPK melalui seleksi terbuka di Kota Bekasi semalam, yang sudah di tutup. Bagi masyarakat yang mendaftar melalui Aplikasi Siakba sebanyak 453 masyarakat. Yang terdiri dari 307 orang laki-laki dan 146 lainnya adalah perempuan,” kata Afif Fauzi.

    Ia menambahkan, hingga Senin Malam kemarin melalui pukul 23.59 WIB. Melalui 453 pendaftaran PPK Pilkada Kota Bekasi hanya sebagian pendaftaran yang kembali menyerahkan berkas data diri ke kantor KPU.

    “Dengan dari 453 pendaftar PPK, hingga malam kemarin. Dari yang menyerahkan berkas ke kami hanya sebanyak 253 orang,” katanya.

    Afif Fauzi menambahkan, meski proses pendaftaran PPK Pilkada sudah ditutup secara waktu. Akan tetapi dikarenakan telah melampaui kebutuhan dari setiap Kecamatan.

    “Kami dari KPU Kota Bekasi masih membuka penyerahan berkas bagi 170 orang pelamar yang sudah mendaftar di Aplikasi SIAKBA untuk dimohonkan segera menyerahkan berkas 3 hari kedepan di waktu-waktu dari tanggal 30 April hingga 3 mei 2024 yakni dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” katanya.

    Bagi pendaftar untuk mengetahui pengumuman lolos administrasi nantinya akan diumumkan pada 4 Mei hingga 5 Mei 2024. Selanjutnya para pendaftar akan mengikuti tes lanjutan melalui CAT terjadwal dari tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2024.

    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan dilantik sebagai anggota PPK terpilih pada tanggal 16 Mei 2024 mendatang.

    Sementara untuk honor yang akan didapat anggota PPK sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

    Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

    Ketua : 2.500.000 per bulan
    Anggota : 2.200.000 per bulan
    Sekretaris : 1.850.000 per bulan
    Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU