INFOBEKASI.CO, JATIASIH – Seorang pencuri motor bernama Satibi alias Ableh (30) nyaris tewas usai dihakimi warga Swantanra, RT07, RW 03, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (9/9). Sedangkan pelaku lain, Yaman alias Japluk (28) lolos melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu Ableh dan Japluk sedang berkeliling mencari mangsanya diwilayah Jatiasih. Lalu melihat sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang tengah terparkir di lokasi dekat kantor paranormal Ki Kusomo.
“Tanpa basa basi keduanya langsung mengeksekusi. Ableh jadi eksekutor, sedangkan Japluk hanya mengintai dari jarak jauh sambil melihat situasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, AKP Umar Wirahadikusumah, Minggu (10/9).
Menurut Umar, keduanya sempat berhasil membobol sepeda motor milik seorang warga bernama Febri Amulia Wahab (30). Mereka mencongkel dengan kunci letter T. Kemudian Ableh bergegas membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sayangnya, kata Umar, aksi pria yang bertato disekujur tubuhnya itu kepergok seirang warga sekitar. Lantas dia melakukan pengejaran sambil berteriak-teriak. Warga lain yang mendengar pun langsung ikut melakukan pengejaran.
Beberapa meter dari lokasi, seorang warga bernama Fajarudin berhasil memegang besi belakang sepeda motor. Kemudian langsung menjatuhkanya. Pelaku pun ikut terjatuh.
“Dari situlah, warga yang kesal dengan aksinya langsung menghakimi dengan berbagai cara. Beruntung petugas yang datang ke lokasi mengamankannya dan membawa ke Polsek,” katanya.
Sementara itu, Japluk yang melihat rekanya tertangkap warga, langsung melarikan diri.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Japluk yang berhasil meloloskan diri.
“Kami menduga mereka adalah komplotan curanmor asal Karawang,” katanya.
Berdasarkan identitas yang dibawa pelaku, keduanya adalah warga Dusun Tangkolok RT 02/03 Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Saat ini, penyidik masih meminta keterangan tersangka Ableh terkait aksinya selama ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Petugas menyita sepeda motor curian milik korban, dan kunci leter T.